Sonora.ID - Virus corona masih terus melakukan mutasi sehingga menghasilkan varian baru yang sayangnya lebih mudah menular dan lebih berbahaya bagi pasien yang terpapar, itu sebabnya penting untuk tetap melakukan disiplin prokes.
Diketahui bahwa varian baru tersebut berada di luar negeri, tak heran jika pemerintah terus mengeluarkan langkah atau aturan baru bagi pendatang luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.
Seperti yang dinyatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi pada dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9), KPCPEN, bahwa pemerintah mengeluarkan 2 langkah untuk mencegah varian baru tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Varian Mu, Kemenkes RI Tingkatkan Kebijakan Karantina Internasional
Pertama, pengetatan pintu masuk negara.
Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari, pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.
Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5%.
Kedua, percepatan vaksinasi.
Menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57% dari sasaran vaksinasi. Meski setidaknya sudah ada perlindungan, namun karena belum mencapai 70% maka dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru.
Baca Juga: Sulsel Belum Aman dari Covid-19, Epidemiolog Ingatkan Ancaman Varian Baru
Menyoroti masih rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan.
Setelah COVID-19 berubah menjadi penyakit endemis, maka kepatuhan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.
“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menjelaskan bahwa proses mutasi pada virus sudah berlangsung cukup lama, yang harus diperhatikan adalah bagaimana varian baru tidak tersebar antar negara.
Baca Juga: Belum Kelar Delta, Kini Muncul Varian Virus Corona Mu yang Disebut Kebal Vaksin Covid-19
Mutasi, dikatakannya, adalah proses adaptasi virus ketika masuk ke tubuh inang dan akan terus dilakukan sampai menuju kestabilan, melemah, atau bermutasi kembali.
“Jadi yang paling harus diwaspadai adalah masuknya varian-varian pertama,” ujar Masdalina.
Ia mengambil contoh varian Delta yang memiliki tingkat penularan dan penyebaran lebih tinggi daripada varian lainnya, di mana 1 kasus dapat menularkan pada 6-8 orang. Di banyak negara, kasus varian Delta turun sendiri atau disertai intervensi masing-masing negara, setelah 8-14 minggu. Virus tersebut tidak hilang, melainkan melemah atau bermutasi lagi.
“Kita tidak boleh fokus hanya pada herd immunity karena meski sudah tinggi dan vaksinasi sudah baik, tapi masih memungkinkan terinfeksi,” tambahnya.
Baca Juga: Awas! Muncul Lagi Varian Baru Virus Corona Mu yang Disebut Kebal Terhadap Vaksin
Setelah 20 bulan hidup bersama COVID-19, kata Masdalina, masyarakat sudah cukup memiliki pengetahuan tentang COVID-19 dan mematuhi aturan yang berlaku. Misalnya, ketika kasus tinggi dan pemerintah memberlakukan PPKM. Ia memandang wajar bila tingkat kepatuhan masyarakat naik turun.
“Fungsi kita bersama untuk saling mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan, tidak bisa selalu mengharapkan petugas baik di lapangan maupun di rumah sakit,” ujar Masdalina.
Terkait kesadaran masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru berdampingan dengan COVID-19, Sportcaster di Inggris, Aldi Bawazier menjelaskan bahwa meski pemerintah setempat hanya mengimbau dan tidak mewajibkan, namun masyarakat Inggris dengan sadar melakukan upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, serta mengenakan masker saat berada di dalam ruangan, moda transportasi, atau di ruang publik.
Untuk memasuki event atau lokasi acara, masyarakat diharuskan melakukan skrining dengan aplikasi serupa PeduliLindungi. Mereka juga harus menunjukkan vaccinated certification sebagai bukti telah divaksin lengkap, misalnya sebagai syarat untuk membeli tiket pertandingan olah raga.
“Yang dipentingkan adalah masyarakat fully aware (sadar penuh) dan fully vaccinated (tervaksin lengkap),” ujar Aldi. (*Adv)
Baca Juga: Wajib Tahu! Covid-19 Punya Varian Baru dari India? Waspada!