Pemutusan akses telah dilakukan terhadap 964 unggahan dan 146 unggahan lainnya tengah ditindaklanjuti.
Dari unggahan yang teridentifikasi, menurut Dedy, terdapat beberapa isu hoaks yang menarik seperti isu vaksin COVID-19 adalah antenna 5G dan Pengendali Manusia (18 Oktober 2021), soal vaksin COVID-19 Mengandung Parasit Hidup (25 Oktober 2021), serta Irlandia Mengeluarkan Peringatan Efek Samping Vaksin Corona (3 November 2021).
“Kami Kementerian Kominfo menyatakan bahwa kabar-kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Dedy.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membagikan 5 cara untuk mengindikasi berita bohong.
Baca Juga: Banyak Candaan dan Hoaks, Begini Sejarah April Mop yang Dirayakan Tiap 1 April
Platform media sosial pada umumnya sudah menyediakan fitur Report atau Lapor untuk mengirimkan aduan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan konten yang melanggar atau berisi hoaks ke situs https://www.aduankonten.id/ atau melayangkan e-mail ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
“Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk mewaspadai hoaks dengan mengikuti kegiatan literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital yang digagas Kementerian Kominfo,” tutur Dedy. (*Adv)
Baca Juga: Kominfo dan OJK Sepakat akan Moratorium Izin Pinjol Legal yang Baru