Tunggakan Wajib Pajak 1,2 M , Kpp Pratama Cilacap Terbitkan Spmp Untuk Pemblokiran Rekening Bank Sebagai Jaminan

5 November 2021 16:25 WIB
Tunggakan Wajib Pajak 1,2 M , Kpp Pratama  Cilacap Terbitkan Spmp Untuk Pemblokiran Rekening Bank  Sebagai Jaminan
Tunggakan Wajib Pajak 1,2 M , Kpp Pratama Cilacap Terbitkan Spmp Untuk Pemblokiran Rekening Bank Sebagai Jaminan ( )

JSPN menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,mengungkapkan maksud  dan tujuan, dan membuat berita acara.

Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, pihak yang hadir telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono menjelaskan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya

Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. #PajakKitaUntukKita

Baca Juga: Kunjungi Pusdatin, Bapenda Makassar Belajar Trik Digitalisasi Pajak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar, Rekening Bank Orang Ini Diblokir",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm