JSPN menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,mengungkapkan maksud dan tujuan, dan membuat berita acara.
Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, pihak yang hadir telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono menjelaskan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya
Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. #PajakKitaUntukKita
Baca Juga: Kunjungi Pusdatin, Bapenda Makassar Belajar Trik Digitalisasi Pajak