Tunggakan Wajib Pajak 1,2 M , Kpp Pratama Cilacap Terbitkan Spmp Untuk Pemblokiran Rekening Bank Sebagai Jaminan

5 November 2021 16:25 WIB
Tunggakan Wajib Pajak 1,2 M , Kpp Pratama  Cilacap Terbitkan Spmp Untuk Pemblokiran Rekening Bank  Sebagai Jaminan
Tunggakan Wajib Pajak 1,2 M , Kpp Pratama Cilacap Terbitkan Spmp Untuk Pemblokiran Rekening Bank Sebagai Jaminan ( )

Cilacap, Sonora.ID - KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak.

Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/ atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

 Baca Juga: Pupuk Nasionalisme Generasi Muda Melalui Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II Resmi Bekerjasama Tax Center dengan PTS di Surakarta

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan).

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan pemblokiran terhadap rekening wajib pajak.

Pemblokiran ini dilakukan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara sebesar 1,2 M.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Perpajakan Resmi Diperluas Guna Mendorong Wajib Pajak Bangkit Kembali Dari Imbas Covid-19

Bertempat di Kantor BRI Cilacap, pemblokiran ini dihadiri oleh penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 2 orang JSPN,dan 2 orang saksi.

JSPN menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,mengungkapkan maksud  dan tujuan, dan membuat berita acara.

Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, pihak yang hadir telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono menjelaskan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya

Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. #PajakKitaUntukKita

Baca Juga: Kunjungi Pusdatin, Bapenda Makassar Belajar Trik Digitalisasi Pajak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar, Rekening Bank Orang Ini Diblokir",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm