"Kalau saya memang pasti ada kerugian negara di atas. Coba tanya APH (aparat penegak hukum) bagaimana. Kalau saya pasti bakal pertanyakan ini karena sudah ada uang negara di dalam," ujarnya belum lama ini.
Dia mengaku telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasilnya, tidak ada dokumen legalitas yang dimiliki pemerintah terkait kepemilikan lahan tersebut.
Hanya berupa perjanjian, itu pun memiliki makna multi tafsir.
"Karena menurut berita sudah diserahkan tapi saya periksa legalitasnya, memang tidak ada sertifikat diserahkan ke Pemkot. Ada perjanjiannya, ada kata kata 'dapat'. Itu berarti bisa iya bisa tidak," jelasnya.
Olehnya, dia mengaku heran karena dianggarkan pemerintah. Dalam pandangannya, hal itu merupakan kesalahan besar dan bisa menjadi temuan hukum.
"Kesalahan mendasar adalah pemkot tidak punya dasar hukum yg kuat untuk menguasai daerah itu. Nah kenapa dianggarkan? Itu kesalahan besar itu," katanya.
Dalam pantauan, lahan itu telah dipagari keliling. Di depan, ada spanduk yang berisi tulisan lahan ini milik bosowa.
Baca Juga: Lahan Hibah Bosowa Diambil Kembali, Wali Kota Makassar: Itu Kerugian Negara