Makassar, Sonora.ID - LSM lumbung informasi rakyat (LIRA) menyikapi sengketa lahan di jalan metro tanjung bunga.
Menyusul diambil alih oleh pihak Bosowa setelah sempat diserahkan ke pemerintah.
Gubernur LIRA, Andi Irwan Paturusi meminta aparat penegak hukum (APH) turun mengusut, lantaran adanya kerugian negara yang besar. Terlebih, pembangunan telah rampung.
"APH harus turun tangan melakukan pengusutan adanya kerugian negara akibat pembangunan diatas lahan hibah yang diambil alih kembali oleh pihak Bosowa," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan Money Changer, Ketahui Dasar Investasi Forex Dari Pakarnya!
Dalam pandangannya, proyek pedestrian jalan metro tanjung bunga sudah bermasalah sejak awal. Namun dipaksakan pimpinan pemerintahan saat itu, dimana membangun di lahan bukan milik pemkot.
"Rudy Djamaluddin (mantan pj Wali Kota) sudah di 'kadalin' sama pengusaha, kalau seperti ini kan ada kerugian negara. Apalagi lahan hibah itu sudah dibangun pakai dana pemerintah, malah diambil kembali," ungkapnya.
Irwan menduga, lahan yang diserahkan dan disampaikan ke publik hanya dihibahkan dibawah tangan, pasalnya ada kepentingan terselubung didalamnya.
"Jadi LIRA meminta Rudy Djamaluddin bertanggung jawab atas itu, termasuk Nurdin Abdullah, kenapa lahan hibah itu sudah dibangun pakai dana pemerintah tetapi diambil alih oleh pengusaha," tanyanya
Baca Juga: Kata Pengamat Hukum Soal Penahanan Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto memandang adanya kerugian negara dalam pengambil alihan lahan di jalan metro tanjung bunga.
Pasalnya sudah ada pembangunan di tempat tersebut.
"Kalau saya memang pasti ada kerugian negara di atas. Coba tanya APH (aparat penegak hukum) bagaimana. Kalau saya pasti bakal pertanyakan ini karena sudah ada uang negara di dalam," ujarnya belum lama ini.
Dia mengaku telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasilnya, tidak ada dokumen legalitas yang dimiliki pemerintah terkait kepemilikan lahan tersebut.
Hanya berupa perjanjian, itu pun memiliki makna multi tafsir.
"Karena menurut berita sudah diserahkan tapi saya periksa legalitasnya, memang tidak ada sertifikat diserahkan ke Pemkot. Ada perjanjiannya, ada kata kata 'dapat'. Itu berarti bisa iya bisa tidak," jelasnya.
Olehnya, dia mengaku heran karena dianggarkan pemerintah. Dalam pandangannya, hal itu merupakan kesalahan besar dan bisa menjadi temuan hukum.
"Kesalahan mendasar adalah pemkot tidak punya dasar hukum yg kuat untuk menguasai daerah itu. Nah kenapa dianggarkan? Itu kesalahan besar itu," katanya.
Dalam pantauan, lahan itu telah dipagari keliling. Di depan, ada spanduk yang berisi tulisan lahan ini milik bosowa.
Baca Juga: Lahan Hibah Bosowa Diambil Kembali, Wali Kota Makassar: Itu Kerugian Negara