Sonora.ID - Meningkatnya literasi finansial dan kemudahan akses dalam memperoleh layanan keuangan membuat kita terdorong untuk menabung dengan usaha yang relatif sederhana namun tetap memberikan hasil di atas rata-rata.
Usaha tersebut biasanya kita tempuh dengan investasi, atau yang ringkasnya mengumpulkan uang yang kemudian akan dikelola oleh suatu perusahaan untuk menggerakkan bisnisnya dan kita akan memperoleh sebagian profitnya.
Layanan investasi belakangan ini juga dipermudah, terlebih dengan pesatnya perkembangan teknologi.
Namun hal ini menimbulkan sisi paradoks yang ditandai dengan kemunculan investasi bodong.
Baca Juga: Ingin Dapat Cuan Lebih, Ini Beberapa Investasi Populer yang Dapat Anda Coba
Investasi bodong ini biasa menawarkan janji-janji yang menggiurkan sehingga tak jarang kamu akan terjerat dalam permainannya.
Guna memberhentikan operasional investasi bodong tersebut, Eko Pratomo dan Mohamad Teguh selaku Pakar Finansial Halo FINA, dalam siaran Radio Sonora 'Ditawari Profit Besar? Tunggu Dulu' (29/10/21) menjelaskan upaya yang dapat kita lakukan.
Eko mengatakan bahwa sudah ada lembaga negara yang mengatasi secara khusus kasus kejahatan di bidang investasi.
Lembaga tersebut adalah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
Baca Juga: Kakanwil Jamaruli: Peran Notaris Penting Sebagai Garda Terdepan Iklim Investasi