Satgas investasi ini sudah dibentuk sejak tahun 2007
Satgas ini turut bekerjasama dengan instansi publik lainnya seperi OJK, BI, Bappeti, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kooperasi, BKPM.
Dari sisi penegak hukum, terdapat Polri dan Jaksa Agung.
Sementara itu, dari sisi pendukung terdapat Kominfo, BPATK, dan Kemendikbud ristek.
Kita dapat melaporkan pihak-pihak penawar investasi bodong tersebut kepada Satgas Investasi.
Baca Juga: 3 Tips Untung saat Investasi Saham, Dijamin Cuan Mengalir Deras!
Adapun pihak yang biasa menawarkan investasi bodong ini sudah pasti tidak terdaftar di OJK dan bisa berbentuk koperasi atau PT.
Untuk saat ini, Satgas Investasi mulai beroperasi untuk mengawasi penawaran online.
"Pada tahun 2020 lalu terdapat 2923 fintech yang ditutup dan 2 koperasi ditutup," ujar Eko.
Untuk melaporkan dugaan investasi bodong tersebut, kamu bisa cek melalui situs OJK atau menghubungi call center-nya di 157.
Kamu bisa menghubunginya via Whatsapp di 081-157-157-157.