Dapat Tawaran Investasi Menggiurkan? Pastikan Legalitasnya Melalui Lembaga Ini!

6 November 2021 09:45 WIB
Ilustrasi pelaku investasi bodong
Ilustrasi pelaku investasi bodong ( Unsplash)

Satgas investasi ini sudah dibentuk sejak tahun 2007

Satgas ini turut bekerjasama dengan instansi publik lainnya seperi OJK, BI, Bappeti, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kooperasi, BKPM.

Dari sisi penegak hukum, terdapat Polri dan Jaksa Agung.

Sementara itu, dari sisi pendukung terdapat Kominfo, BPATK, dan Kemendikbud ristek. 

Kita dapat melaporkan pihak-pihak penawar investasi bodong tersebut kepada Satgas Investasi. 

Baca Juga: 3 Tips Untung saat Investasi Saham, Dijamin Cuan Mengalir Deras!

Adapun pihak yang biasa menawarkan investasi bodong ini sudah pasti tidak terdaftar di OJK dan bisa berbentuk koperasi atau PT.

Untuk saat ini, Satgas Investasi mulai beroperasi untuk mengawasi penawaran online.

"Pada tahun 2020 lalu terdapat 2923 fintech yang ditutup dan 2 koperasi ditutup," ujar Eko. 

Untuk melaporkan dugaan investasi bodong tersebut, kamu bisa cek melalui situs OJK atau menghubungi call center-nya di 157.

Kamu bisa menghubunginya via Whatsapp di 081-157-157-157.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm