Sonora.ID - Meningkatnya literasi finansial dan kemudahan akses dalam memperoleh layanan keuangan membuat kita terdorong untuk menabung dengan usaha yang relatif sederhana namun tetap memberikan hasil di atas rata-rata.
Usaha tersebut biasanya kita tempuh dengan investasi, atau yang ringkasnya mengumpulkan uang yang kemudian akan dikelola oleh suatu perusahaan untuk menggerakkan bisnisnya dan kita akan memperoleh sebagian profitnya.
Layanan investasi belakangan ini juga dipermudah, terlebih dengan pesatnya perkembangan teknologi.
Namun hal ini menimbulkan sisi paradoks yang ditandai dengan kemunculan investasi bodong.
Baca Juga: Ingin Dapat Cuan Lebih, Ini Beberapa Investasi Populer yang Dapat Anda Coba
Investasi bodong ini biasa menawarkan janji-janji yang menggiurkan sehingga tak jarang kamu akan terjerat dalam permainannya.
Guna memberhentikan operasional investasi bodong tersebut, Eko Pratomo dan Mohamad Teguh selaku Pakar Finansial Halo FINA, dalam siaran Radio Sonora 'Ditawari Profit Besar? Tunggu Dulu' (29/10/21) menjelaskan upaya yang dapat kita lakukan.
Eko mengatakan bahwa sudah ada lembaga negara yang mengatasi secara khusus kasus kejahatan di bidang investasi.
Lembaga tersebut adalah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
Baca Juga: Kakanwil Jamaruli: Peran Notaris Penting Sebagai Garda Terdepan Iklim Investasi
Satgas investasi ini sudah dibentuk sejak tahun 2007
Satgas ini turut bekerjasama dengan instansi publik lainnya seperi OJK, BI, Bappeti, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kooperasi, BKPM.
Dari sisi penegak hukum, terdapat Polri dan Jaksa Agung.
Sementara itu, dari sisi pendukung terdapat Kominfo, BPATK, dan Kemendikbud ristek.
Kita dapat melaporkan pihak-pihak penawar investasi bodong tersebut kepada Satgas Investasi.
Baca Juga: 3 Tips Untung saat Investasi Saham, Dijamin Cuan Mengalir Deras!
Adapun pihak yang biasa menawarkan investasi bodong ini sudah pasti tidak terdaftar di OJK dan bisa berbentuk koperasi atau PT.
Untuk saat ini, Satgas Investasi mulai beroperasi untuk mengawasi penawaran online.
"Pada tahun 2020 lalu terdapat 2923 fintech yang ditutup dan 2 koperasi ditutup," ujar Eko.
Untuk melaporkan dugaan investasi bodong tersebut, kamu bisa cek melalui situs OJK atau menghubungi call center-nya di 157.
Kamu bisa menghubunginya via Whatsapp di 081-157-157-157.