Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menggelar jumpa pers pada Sabtu, 6 November 2021 di Command Center Kantor Bupati Sintang.
Didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ir. Bernhad Saragih, M. Si dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sudirman, S. Sos, M. Si, Kadis Kominfo memaparkan apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menanggulangi bencana banjir.
Kadis Kominfo membeberkan bahwa Pemkab Sintang sudah mengeluarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1060/KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang.
Selanjutnya tanggal 5 Oktober sampai dengan tanggal 18 oktober 2021, Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan kembali Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140/KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung Dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang.
Berikutnya tanggal 19 Oktober s/d 16 November 2021 Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1171/KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sintang Tahun 2021.