Pada hari Jumat, tanggal 5 November 2021 Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menerbitkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1203/Kep-BPBD/2021 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung Dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang.
Serta, Keputusan Bupati Sintang Tahun 2021 Nomor: 360/1204/Kep-BPBD/2021 tentang Penetapan Pos Komando Satuan Tugas Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Batingsor, Lokasi Pengungsian dan Lokasi Dapur Umum Bencana Banjir Tahun 2021 sebagai wujud konkrit upaya memperkuat sinergitas Penanggulangan Bencana Banjir di Kabupaten Sintang.
“Guna memperkuat fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi penanggulangan bencana, ditetapkan Posko Tanggap Darurat Bencana Alam Batingsor di Kabupaten Sintang yaitu Posko Utama di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang dengan nomor hotline: 085386591999 dan 082151681242 dan 5 Posko Lapangan yaitu Tugu Bambu, Pos Lantas, Media Center, Ujung Jembatan Kapuas (Ulak Jaya) dan Kantor Camat Seluruh Kecamatan di kabupaten Sintang,” jelas Kurniawan.
Baca Juga: Fraksi – Fraksi DPRD Kota Pontianak, Prioritaskan PAD