Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menggelar jumpa pers pada Sabtu, 6 November 2021 di Command Center Kantor Bupati Sintang.
Didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ir. Bernhad Saragih, M. Si dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sudirman, S. Sos, M. Si, Kadis Kominfo memaparkan apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menanggulangi bencana banjir.
Kadis Kominfo membeberkan bahwa Pemkab Sintang sudah mengeluarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1060/KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang.
Selanjutnya tanggal 5 Oktober sampai dengan tanggal 18 oktober 2021, Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan kembali Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140/KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung Dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang.
Berikutnya tanggal 19 Oktober s/d 16 November 2021 Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1171/KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Pada hari Jumat, tanggal 5 November 2021 Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menerbitkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1203/Kep-BPBD/2021 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung Dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang.
Serta, Keputusan Bupati Sintang Tahun 2021 Nomor: 360/1204/Kep-BPBD/2021 tentang Penetapan Pos Komando Satuan Tugas Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Batingsor, Lokasi Pengungsian dan Lokasi Dapur Umum Bencana Banjir Tahun 2021 sebagai wujud konkrit upaya memperkuat sinergitas Penanggulangan Bencana Banjir di Kabupaten Sintang.
“Guna memperkuat fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi penanggulangan bencana, ditetapkan Posko Tanggap Darurat Bencana Alam Batingsor di Kabupaten Sintang yaitu Posko Utama di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang dengan nomor hotline: 085386591999 dan 082151681242 dan 5 Posko Lapangan yaitu Tugu Bambu, Pos Lantas, Media Center, Ujung Jembatan Kapuas (Ulak Jaya) dan Kantor Camat Seluruh Kecamatan di kabupaten Sintang,” jelas Kurniawan.
Baca Juga: Fraksi – Fraksi DPRD Kota Pontianak, Prioritaskan PAD