Untuk itu ia pun memastikan agar BPJPH dan KNEKS senantiasa memperkuat sinergitas dan kolaborasi produktifnya.
"Sinergitas BPJPH dan KNEKS ini harus terus kita tingkatkan dan perkuat bersama-sama untuk mewujudkan kemajuan Halal Indonesia yang telah menjadi komitmen kita semua." kata Aqil Irham.
BPJPH sebagai badan yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil Irham, juga tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara sendiri.
Peraturan perundang-undangan mengamanatkan agar penyelenggaraan JPH melibatkan sejumlah aktor dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Kerja sama BPJPH dan KNEKS juga telah banyak dilakukan dalam penyelenggaraan JPH. Misalnya, dalam perumusan dan harmonisasi sejumlah regulasi JPH seperti UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), PP No.21 Tahun 2019, PP No.39 tahun 2021, PMK No.57 Tahun 2021, KMA No.748 Tahun 2021, dan lain-lain.
BPJPH dan KNEKS juga banyak bersinergi dalam berbagai program pembinaan bagi pelaku UMK, program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK, percepatan digitalisasi sistem informasi halal, sinergi kodifikasi produk halal, sosialisasi dan edukasi JPH, dan lain-lain.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, dan Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa.
Baca Juga: MES: Penyebaran Program Sertifikasi Halal Gratis Belum Merata