OJK: Bulan Fintech Nasional, Momentum Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital

8 November 2021 17:05 WIB
Dalam Momentum Bulan Fintech Nasional, OJK Akan Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital
Dalam Momentum Bulan Fintech Nasional, OJK Akan Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital ( Sonora FM Jakarta)

Sonora.ID - Berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia,  Asosiasi Fintech Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) selama satu bulan penuh, dari tanggal 11 November 2021 hingga 12 Desember 2021.  

Adapun tema yang diangkat pada kesempatan kali ini adalah “Fintech untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi: Kolaborasi dalam menyeimbangkan tata kelola dan inovasi”.

Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maskum mengatakan kegiatan ini merupakan momen yang tepat untuk mengedukasi serta membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat akan produk atau layanan jasa keuangan digital, mengingat saat ini digitalisasi di sektor layanan keuangan berkembang sangat cepat.

Baca Juga: Sediakan 800 Dosis, SRO Pasar Modal & OJK Gelar Vaksinasi di Banjarmasin

“Bulan fintech nasional 2021 adalah yang ketiga merupakan momen baik untuk membangun pemahaman dan awareness masyarakat akan produk layanan jasa keuangan digital. Oleh karena itu OJK sangat mendukung dan berpartisipasi penuh secara aktif dalam kegiatan ini,” kata Maskum dalam konferensi pers secara virtual, Senin (08/10/2021).

Tercatat bahwa di sepanjang tahun 2021, nilai transaksi di fintech mencapai sekitar RP 19,2 triliun dan jumlah pengguna uang digital atau e-money di Indonesia mencapai angka lebih dari 500 juta.  Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan end user, Fintech juga mendukung ekosistem UMKM. Hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS.

Selain itu, Per 25 oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.

Maskum menilai perkembangan Fintech tersebut sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Baca Juga: Kinerja Sektor Keuangan Jawa Barat Stabil dan Positif

“Untuk mendorongnya, OJK mendukung kegiatan Bulan Fintech Nasional ini yang sekaligus bisa mengedukasi masyarakat untuk semakin pintar memanfaatkan produk dan layanan fintech seperti fintech lending, fintech payment, dan lainnya secara aman,” lanjutnya.

Sejalan dengan OJK, Bank Indonesia sebagai salah satu pemangku kepentingan juga mendorong dan mendukung penuh penyelenggaraan kegiatan Bulan Fintech Nasional ini.

Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia  Retno Ponco Windarti mengatakan bahwa Bank Indonesia meyakini inovasi dan teknologi digital mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi dan inklusivitas. Namun disaat yang sama, digitalisasi juga memiliki resiko seperti resiko penyalahgunaan data pribadi, dan fintech illegal.

Baca Juga: OJK Jabar Gencarkan Simpel di Empat Kota/Kabupaten Melalui Pekan Vaksinasi

Menurutnya saat ini Bank Indonesia telah menyiapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, yang bertujuan untuk mengatur integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, serta menjamin keseimbangan antara laju inovasi dengan perlindungan konsumen, serta mengatur persaingan usaha yang sehat.

“BI terus mendorong digitalisasi ekonomi dan keuangan dengan mendukung akselerasi digital banking, fintech dan e-commerce dan industri sistem pembayaran sehingga akan mampu membentuk sistem ekonomi keuangan digital yang sehat,” katanya.

Adapun perayaan Bulan Fintech Nasional ini juga akan bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional, sehingga nantinya acara ini akan diisi dengan berbagai promosi dan penawaran menarik dari para kontributor atau brand fintech yang menjadi anggota AFTECH.

Baca Juga: 3.515 Pinjaman Online Ilegal Telah Dihentikan dan Diblokir Situs Aplikasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm