Dengan adanya situs tersebut, diharapkan dapat membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab dan mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di tengah masyarakat.
Diketahui bahwa, bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Asosiasi Fintech Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Bulan Fintech Nasional, selama satu bulan penuh, mulai dari 11 November 2021-12 Desember 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Pandu juga mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini juga merupakan upaya kolaboratif dari industri layanan keuangan beserta para regulator untuk meningkatkan edukasi literasi keuangan digital kepada masyarakat, serta mendukung tata kelola yang baik dalam ekosistem keuangan digital.
Baca Juga: Takut dengan Pinjol? Asal Muasal Pinjol Legal yang Perlu Kamu Ketahui, Salah Satunya dari Kebutuhan
“Penyelenggaraan ini merupakan upaya kolaboratif industry, regulator serta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan edukasi literasi keuangan digital serta mendukung tata kelola yang baik dalam ekosistem keuangan digital,” sebutnya.
Kegiatan ini menargetkan lebih dari 50 ribu partisipan yang ikut dalam rangkaian kegiatan.
Tidak hanya untuk mengedukasi, acara ini juga digunakan sebagai wadah bagi pemerintah sebagai regulator, startup fintech, dan stakeholder lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia termasuk e-commerce untuk melakukan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui fintech.
Baca Juga: 7 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal: Waspada Algoritma Canggih Pinjol Ilegal!