Sonora.ID - Pada peluncuran Bulan Fintech Nasional 2021 di 11 November 2021 mendatang, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah sebagai regulator akan meluncurkan situs www.cekfintech.id.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menjelaskan bahwa peluncuran situs tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, yang saat ini tengah marak terjadi di Indonesia.
Ia menjelaskan melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui aplikasi pinjaman online mana yang legal dan yang tidak ilegal.
Baca Juga: OJK: Bulan Fintech Nasional, Momentum Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital
Situs ini juga akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo), serta sosial media resmi penyelenggara fintech.
“Kami juga luncurkan untuk mendukung pemberantasan pinjol ilegal, yaitu situs www.cekfintech.id, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat dari OJK BI dan kemenkominfo dan sosial media resmi lainnya,” kata Pandu dalam konferensi pers virtual, Senin (08/11/2021).
Tidak hanya itu, melalui situs tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindakan kejahatan.
Baca Juga: Sediakan 800 Dosis, SRO Pasar Modal & OJK Gelar Vaksinasi di Banjarmasin
Dengan adanya situs tersebut, diharapkan dapat membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab dan mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di tengah masyarakat.
Diketahui bahwa, bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Asosiasi Fintech Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Bulan Fintech Nasional, selama satu bulan penuh, mulai dari 11 November 2021-12 Desember 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Pandu juga mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini juga merupakan upaya kolaboratif dari industri layanan keuangan beserta para regulator untuk meningkatkan edukasi literasi keuangan digital kepada masyarakat, serta mendukung tata kelola yang baik dalam ekosistem keuangan digital.
Baca Juga: Takut dengan Pinjol? Asal Muasal Pinjol Legal yang Perlu Kamu Ketahui, Salah Satunya dari Kebutuhan
“Penyelenggaraan ini merupakan upaya kolaboratif industry, regulator serta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan edukasi literasi keuangan digital serta mendukung tata kelola yang baik dalam ekosistem keuangan digital,” sebutnya.
Kegiatan ini menargetkan lebih dari 50 ribu partisipan yang ikut dalam rangkaian kegiatan.
Tidak hanya untuk mengedukasi, acara ini juga digunakan sebagai wadah bagi pemerintah sebagai regulator, startup fintech, dan stakeholder lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia termasuk e-commerce untuk melakukan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui fintech.
Baca Juga: 7 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal: Waspada Algoritma Canggih Pinjol Ilegal!