Di Indonesia sendiri peranan pemerintah tercermin dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, terdapat aturan-aturan turunan yang meregulasi undang-undang ini.
"Karena ini ibadah sosial, pemerintah hadir dalam hal mengaplikasikan perintah Allah kepada umat manusia," ujar Andi.
Dlaam meningkatkan daya guna zakat untuk dikelola secara melembaga dan profesional, maka sesuai dengan syariat islami, prinsip amanah keadilan dan kepastian hukum, pemerintah membentuk lembaga pengelola zakat.
Baca Juga: Bupati Dodi Terima Kunjungan Pengurus Ponpes Darul Qur’an Al-Madani
Salah satu badan yang dibentuk Pemerintah Indonesia adalah Badan Amil Zakat Nasional Indonesia (BAZNAS).
BAZNAS ini dibentuk mulai dari tingkat nasional dan turun ke provinsi, kota, kabupaten, bersama dengan pengurus di dalamnya.
Melihat potensi besar zakat di Indonesia yang kurang lebih mencapa 230 trililun per tahunnya, sejauh ini yang berhasil dikumpulkan baru mencapai 10 triliun.
"Dengan begitu, terjadi disparitas luar biasa antara potensi dengan realisasi pengumpulan oleh BAZNAS dan lembaga yang setara yang telah mendapatkan izin dari pemerintah," jelasnya.
Dengan adanya potensi tersebut, maka pengelolaan zakat juga bisa tidak hanya dilakukan oleh pemerintah melainkan juga masyarakat di berbagai tingkatan.
Baca Juga: Baznas Palembang Targetkan Dana Zakat Tahun Ini Mencapai Rp 4 Miliar