Bagaimana Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat dengan Aman? Simak Penjelasannya!

9 November 2021 11:30 WIB
Ilustrasi memberi dalam zakat
Ilustrasi memberi dalam zakat ( Unsplash)

Sonora.ID - Zakat merupakan suatu kata yang diambil dari bahasa Arab yaitu zaka yang berarti bersih, suci, subur, berkembang.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat juga merupakan rukun islam yang ketiga.

Karena termasuk dalam rukun islam, maka zakat wajib ditunaikan bagi semua orang.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 2 Jenis Zakat yang Dapat Dilakukan

Andi Yasri, Kasubdit Kelembagaan & Sistem Informasi Zakat & Wakaf, juga mengatakan bahwa kewajiban zakat telah disampaikan melalui surat At-Taubah ayat 103 yang kurang lebihnya mengatakan, 'pungutlah zakat dari kekayaan orang'.

Dalam siaran Podcast Kementerian Agama dalam Motion FM 975 yang berjudul 'Mekanisme Pemberian Izin Lembaga Amil Zakat' (4/11/21), Andi juga menjelaskan mekanisme pengelolaan zakat yang ada di Indonesia, yang salah satunya terkait dengan peran pemerintah dalam pengelolaan zakat. 

Secara fundamental, Andi mengatakan, Allah memerintahkan untuk memungut zakat dari orang yang memiliki atau musaqih untuk mensucikan harta mereka dan memberikan kepada orang yang butuh.

Guna melaksanakan kegiatan tersebut, maka pemerintah sebagai institusi hadir.

Baca Juga: Menerapkan Rukun Islam dengan Aman, Perhatikan 3 Cara Mengecek Perizinan Lembaga Zakat Ini!

Di Indonesia sendiri peranan pemerintah tercermin dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, terdapat aturan-aturan turunan yang meregulasi undang-undang ini. 

"Karena ini ibadah sosial, pemerintah hadir dalam hal mengaplikasikan perintah Allah kepada umat manusia," ujar Andi. 

Dlaam meningkatkan daya guna zakat untuk dikelola secara melembaga dan profesional, maka sesuai dengan syariat islami, prinsip amanah keadilan dan kepastian hukum, pemerintah membentuk lembaga pengelola zakat. 

Baca Juga: Bupati Dodi Terima Kunjungan Pengurus Ponpes Darul Qur’an Al-Madani

Salah satu badan yang dibentuk Pemerintah Indonesia adalah Badan Amil Zakat Nasional Indonesia (BAZNAS).

BAZNAS ini dibentuk mulai dari tingkat nasional dan turun ke provinsi, kota, kabupaten, bersama dengan pengurus di dalamnya.

Melihat potensi besar zakat di Indonesia yang kurang lebih mencapa 230 trililun  per tahunnya, sejauh ini yang berhasil dikumpulkan baru mencapai 10 triliun.

"Dengan begitu, terjadi disparitas luar biasa antara potensi dengan realisasi pengumpulan oleh BAZNAS dan lembaga yang setara yang telah mendapatkan izin dari pemerintah," jelasnya. 

Dengan adanya potensi tersebut, maka pengelolaan zakat juga bisa tidak hanya dilakukan oleh pemerintah melainkan juga masyarakat di berbagai tingkatan. 

 Baca Juga: Baznas Palembang Targetkan Dana Zakat Tahun Ini Mencapai Rp 4 Miliar

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm