Sonora.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini tengah mempertimbangkan pemberlakukan kembali aturan kebijakan ganjil genap pada 25 titik jalan di wilayah ibu kota jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan apabila indeks kemacetan meningkat secara signifikan seiring dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Jadi ada wacana mengembalikan Gage untuk dinormalkan kembali. Sesuai pergub nomor 88. Jadi 25 ruas. Tapi pelaksanaannnya kita kaji dulu gimana sih kondisi trafik sekarang, " Kata Argo Wiyono.
Baca Juga: Siap-siap Wisatawan Tawangmangu di Akhir Pekan, Dishub Karanganyar Usulkan Peraturan Ganjil-Genap
Argo menambahkan, dalam waktu dekat ini akan mengundang pihak dishub termasuk melakukan monitoring kondisi mobilitas di jalan ibu kota.
"Kita undang rapat dishub, mungkin akan dirilis Pak Dir Mungkin dalam minggu besok ini akan kita lihat kalau memang nanti kondisinya ada peningkatan signifikan. Jalan mulai macet, orang kekantor 15 menit jadi setengah jam. Nah itu akan kita kaji lagi, dan bis kita kembalikan lagi sesuai pergubnya ke 25 ruas, " lanjut Argo.
Diketahui sebelum pandemi Covid-19 ada 25 ruas jalan yang telah menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Berikut daftar ruasnya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Bali akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata