Untuk memeriksa apakah pelayanan zakat yang biasa kamu temukan di media sosial tersebut dapat dipercaya atau tidak, kamu bisa melihat apakah lembaga tersebut mengatasnamakan BAZNAS atau sudah mendapatkan surat izin resmi dari Kementerian Agama.
"Lembaga amil zakat yang resmi hingga hari ini kurang lebih ada 4 lembaga di tingkat nasional, 39 di provinsi, dan 40 di tingkat kabupaten kota," jelasnya.
Untuk mengetahui persis lembaga apa saja yang sudah terdaftar, kamu bisa mengeceknya di situs Kementerian Agama pada bagian Dirjen Dinas Islam.
Lebih spesifik, lembaga amil zakat nasional biasanya memiliki surat izin resmi atau SK Pendirian yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama.
Baca Juga: Menerapkan Rukun Islam dengan Aman, Perhatikan 3 Cara Mengecek Perizinan Lembaga Zakat Ini!
Sementara itu, di tingkat provinsi lembaga yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Di tingkat kabupaten/kota perizinannya biasa diperoleh dari Kementerian Agama tingkat provinsi.
Dikarenakan potensi zakat yang besar pula, dan tidak semua fungsi pengelolaan dapat dipegang oleh BAZNAS secara menyeluruh, maka masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan membentuk lembaga amil zakat.
Tentunya ada syarat administrasi yang perlu dipenuhi.
"Salah satunya adalah harus mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS. Kalau yayasan, harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau organisasi islam, harus dari Kemenag," jelas Andi.
Persyaratan lainnya adalah seperti wajib memiliki anggaran dasar organisasi, susunan pengawasan syariah.
Baca Juga: Bupati Dodi Terima Kunjungan Pengurus Ponpes Darul Qur’an Al-Madani