Serba-serbi Lembaga Amil Zakat yang Perlu Kamu Tahu: Jangan Sampai Tertipu!

9 November 2021 15:50 WIB
Serba-serbi amil zakat
Serba-serbi amil zakat ( https://lampung.tribunnews.com/)

Sonora.ID - Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat ini biasa dipungut dari kelompok masyarakat yang memiliki standar sosio-ekonomi tertentu dan tergolong 'mampu', kemudian akan dialokasikan kepada kelompok-kelompok yang kurang mampu.

Zakat juga biasa dilakukan secara sukarela atau di luar dari hari-hari wajib tertentu.

Tidak jarang, niat yang baik ini berujung pada kasus penipuan.

Baca Juga: Bagaimana Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat dengan Aman? Simak Penjelasannya!

Terlebih dengan konteks era digitalisasi, semakin marak pula oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengelolaan zakat secara daring atau via media sosial. 

Andi Yasri selaku Kasubdit Kelembagaan & Sistem Informasi Zakat & Wakaf dalam 'Persyaratan Lembaga Amil Zakat' yang mengudara di podcast Kementerian Agama Motion Radio FM pada 5 November 2021 menjelaskan kriteria Lembaga Amil Zakat yang dapat dipercayakan untuk mengelola zakat yang kamu akan kamu berikan. 

"Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui BAZNAS dan lembaga amil zakat karena kita masih konvensional sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi dan literasi," ujarnya. 

Secara hukum, Andi mengatakan kalau lembaga manapun dilarang untuk memungut jika tidak mendapatkan izin dari pemerintah. 

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 2 Jenis Zakat yang Dapat Dilakukan

Untuk memeriksa apakah pelayanan zakat yang biasa kamu temukan di media sosial tersebut dapat dipercaya atau tidak, kamu bisa melihat apakah lembaga tersebut mengatasnamakan BAZNAS atau sudah mendapatkan surat izin resmi dari Kementerian Agama. 

"Lembaga amil zakat yang resmi hingga hari ini kurang lebih ada 4 lembaga di tingkat nasional, 39 di provinsi, dan 40 di tingkat kabupaten kota," jelasnya. 

Untuk mengetahui persis lembaga apa saja yang sudah terdaftar, kamu bisa mengeceknya di situs Kementerian Agama pada bagian Dirjen Dinas Islam. 

Lebih spesifik, lembaga amil zakat nasional biasanya memiliki surat izin resmi atau SK Pendirian yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama.

Baca Juga: Menerapkan Rukun Islam dengan Aman, Perhatikan 3 Cara Mengecek Perizinan Lembaga Zakat Ini!

Sementara itu, di tingkat provinsi lembaga yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.

Di tingkat kabupaten/kota perizinannya biasa diperoleh dari Kementerian Agama tingkat provinsi.

Dikarenakan potensi zakat yang besar pula, dan tidak semua fungsi pengelolaan dapat dipegang oleh BAZNAS secara menyeluruh, maka masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan membentuk lembaga amil zakat. 

Tentunya ada syarat administrasi yang perlu dipenuhi. 

"Salah satunya adalah harus mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS. Kalau yayasan, harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau organisasi islam, harus dari Kemenag," jelas Andi. 

Persyaratan lainnya adalah seperti wajib memiliki anggaran dasar organisasi, susunan pengawasan syariah.

Baca Juga: Bupati Dodi Terima Kunjungan Pengurus Ponpes Darul Qur’an Al-Madani

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm