Andi juga mengatakan kalau masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan oknum kepada BAZNAS dan Kemenag melalui kanal-kanal yang sudah disediakan, seperti di media sosial atau situs Kemenag.
Jika sudah dilaporkan, tindak lanjut dari Kemenag akan menyesuaikan pelanggaran dengan sanksinya.
Biasanya Kemenag akan memberikan sanksi ataupun teguran tertulis.
Jika tidak dipenuhi maka perizinannya akan dicabut.
Sejauh ini, Andi mengatakan kalau sudah ada lembaga-lembaga yang perizinannya dicabut atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Salah satu kasusnya adalah pelanggaran pengelolaan zakat oleh suatu lembaga dengan tujuan pemungutan untuk membiayai praktik terorisme.
Baca Juga: Menerapkan Rukun Islam dengan Aman, Perhatikan 3 Cara Mengecek Perizinan Lembaga Zakat Ini!
Guna meminimalsir oknum maka pemerintah juga menjadi badan yang mengawasi lembaga pengelola zakat melalui Kemenag.
Kemenag akan memberikan pembinaan dan pengawasan.
Pengawasannya berupa audit, yang terdiri dari audit keuangan oleh akuntan publik dan juga audit syariah.
Kemenag juga mengupayakan agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, seperti harus bersifat amanah dan juga memiliki potensi unggul sebagai amil zakat.
"Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Waqaf sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan terdapat 40 poin kompetensi yang wajib dimiliki oleh amil," ujar Andi.
Baca Juga: Bupati Dodi Terima Kunjungan Pengurus Ponpes Darul Qur’an Al-Madani