Amil Zakat Bermotif Terorisme, Wajib Baca Ini Jika Tidak Ingin Tertipu!

9 November 2021 14:35 WIB
Motif amil zakat untuk terorisme
Motif amil zakat untuk terorisme ( CNN Indonesia)

Sonora.ID - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim karena hal ini diatur dalam rukun islam yang ketiga.

Zakat ini merupakan upaya penyucian harta yang dimiliki oleh seseorang dan mengalokasikannya kepada pihak yang membutuhkan.

Untuk mengalokasikan zakat tersebut, biasanya terdapat lembaga atau pihak khusus dan resmi untuk mengelolanya sehingga harta yang kita berikan dapat benar-benar disalurkan dengan aman.

Namun, praktik kecurangan seperti penggelapan dana zakat menjadi suatu fenomena yang tidak asing lagi.

Atas dasar kejadian ini, beberapa di antara kamu pasti menjadi ragu untuk menyalurkan zakat.

Baca Juga: Bagaimana Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat dengan Aman? Simak Penjelasannya!

Andi Yasri, Kasubdit Kelembagaan & Sistem Informasi Zakat & Wakaf dalam siaran Podcast Kementerian Agama Motion FM 975 yang berjudul 'Upaya Kementerian Agama Jika Terjadi Pelanggaran dalam Pengelolaan Lembaga Amil Zakat' (4/11/21) menjelaskan pondasi hukum bagi para oknum yang melanggar pengelolaan zakat, baik itu bagi BAZNAS ataupun lembaga amil zakat yang dibentuk pemerintah

"Dalam UU 23 Tahun 2011 pasal 37 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau menjaminkan menghibahkan dana zakat. Kemudian, dari pasal 38 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil melakukan pengelolaan zakat tanpa izin pemerintah yang berwenang yaitu Kemenag," jelas Andi. 

Sanksi berdasarkan UU ini adalah pidana selama satu tahun penjara atau denda sejumlah 50 miliar.

Andi lanjut menjelaskan, "jika terjadi pelanggaran administrasi, seperti tidak mencatat zakat-zakat yang dia pungut dan tidak memberikan bukti kepada pemberi zakat akan pidana penjara 5 tahun atau denda 500 juta". 

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 2 Jenis Zakat yang Dapat Dilakukan

Andi juga mengatakan kalau masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan oknum kepada BAZNAS dan Kemenag melalui kanal-kanal yang sudah disediakan, seperti di media sosial atau situs Kemenag. 

Jika sudah dilaporkan, tindak lanjut dari Kemenag akan menyesuaikan pelanggaran dengan sanksinya.

Biasanya Kemenag akan memberikan sanksi ataupun teguran tertulis. 

Jika tidak dipenuhi maka perizinannya akan dicabut.

Sejauh ini, Andi mengatakan kalau sudah ada lembaga-lembaga yang perizinannya dicabut atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. 

Salah satu kasusnya adalah pelanggaran pengelolaan zakat oleh suatu lembaga dengan tujuan pemungutan untuk membiayai praktik terorisme. 

Baca Juga: Menerapkan Rukun Islam dengan Aman, Perhatikan 3 Cara Mengecek Perizinan Lembaga Zakat Ini!

Guna meminimalsir oknum maka pemerintah juga menjadi badan yang mengawasi lembaga pengelola zakat melalui Kemenag.

Kemenag akan memberikan pembinaan dan pengawasan.

Pengawasannya berupa audit, yang terdiri dari audit keuangan oleh akuntan publik dan juga audit syariah. 

Kemenag juga mengupayakan agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, seperti harus bersifat amanah dan juga memiliki potensi unggul sebagai amil zakat. 

"Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Waqaf sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan terdapat 40 poin kompetensi yang wajib dimiliki oleh amil," ujar Andi. 

Baca Juga: Bupati Dodi Terima Kunjungan Pengurus Ponpes Darul Qur’an Al-Madani

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm