Sengaja Geber Knalpot Racing di Lampu Merah, Pengendara Motor Ini Kena Tempeleng Anggota TNI

9 November 2021 13:40 WIB
Video viral anggota TNI memukul pengendara motor yang menggeber knalpot racing di lampu merah
Video viral anggota TNI memukul pengendara motor yang menggeber knalpot racing di lampu merah ( Instagram @agoezbandz4)

Sonora.ID – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan pengendara sepeda motor yang menggeber-geber motor dengan knalpot racing saat berhenti di lampu merah.

Dalam video yang diunggah ke Instagram @agoezbandz4 dan @sonorafm92, terlihat pengendara motor yang sedang berboncengan itu dengan sengaja menggeber knalpot motornya saat berhenti di lampu merah.

Tidak lama kemudian, dari belakang muncul seorang petugas berseragam TNI datang menghampiri pengendara motor tersebut dan memukul pemuda yang dibonceng tersebut.

Baca Juga: 500 Motor & 15 Mobil Dikandangkan Karena Terlibat Balap Liar dan Knalpot Racing

Sontak, pengendara dan temannya tersebut terkejut dan nampak panik. Mereka segera menancap gas dan pergi menghindari petugas itu saat lampu lalu lintas berwarna hijau.

Lihat videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Radio Sonora 92,0 FM Jakarta (@sonorafm92)

Melansir dari Kompas.com, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggeber kendaraan dengan menggunakan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman ialah salah satu contoh tidak punya empati.

“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab, orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Aturan penggunaan knalpot racing dan denda pelanggaran

Aturan tentang penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Pakar Otomotif: Regulasi Knalpot Sebaiknya Dikaji Lebih Lanjut

Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geber Knalpot di Lampu Merah, Pengendara Motor Kena Tempeleng Petugas"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm