Gilbert menegaskan bahwa peminjaman uang harus didasari dengan program yang sudah berjalan, sedangkan Formula E sendiri sama sekali belum berjalan, sehingga tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI.
Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar bagi Anggota DPRD tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan saya, apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar,” sambung Gilbert tegas.
Aturan yang dimaksudkan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Baca Juga: Tak jadi di Monas, Wagub DKI Ungkap Alasan Pemindahan Venue Formula E
Dalam Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011, disebutkan bahwa ‘Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas’.
Dalam penjelasan di pasal tersebut, pinjaman jangka pendek yang dimaksud adalah menutup kekurangan arus kas bukan untuk membiayai program baru melainkan untuk pengelolaan kas seperti pembayaran gaji pegawai.
Berdasarkan aturan tersebut, Gilbert kemudian tidak mengetahui dasar atau latar belakang dari peminjaman uang yang dilakukan oleh Anies.
Baca Juga: Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Ke Badan Kehormatan