Anies Pinjam Uang Rp 180 M ke Bank DKI untuk Formula E? Anggota DPRD: Menyalahi Aturan!

10 November 2021 09:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sejak pertama kali dikabarkan bahwa Jakarta akan menjadi tuan rumah bagi ajang Formula E, berbagai sorotan datang dari banyak pihak, termasuk masyarakat yang mengetahui ajang tersebut akan menggunakan banyak anggaran.

Setelah pandemi masuk ke Indonesia, berbagai acara yang sudah dijadwalkan pun ditunda beberapa saat, termasuk Formula E tersebut.

Namun, melihat kasus baru Covid-19 yang sudah menurun, berbagai upaya dilakukan untuk kembali menggelar acara yang sempat tertunda tersebut, termasuk Formula E.

Baca Juga: Warga Gugat Anies, Wagub DKI: Itu Hak Warga, Tapi Harus dengan Fakta!

Hal ini sontak menjadi sorotan, terlebih setelah kabar yang beredar dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak yang menyebutkan bahwa ada pinjaman uang yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pihaknya memaparkan, Anies melakukan pinjaman uang kepada Bank DKI sebesar Rp 180 M.

“Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan yang saya tahu, menyalahi aturan,” ungkapnya tegas seperti dikutip dari tayangan Kompas.TV.

Mengapa disebut menyalahi aturan?

Baca Juga: Formula E di Jakarta Resmi Akan Digelar Juni 2022, Anies Baswedan Masih Rahasiakan Lokasi

Gilbert menegaskan bahwa peminjaman uang harus didasari dengan program yang sudah berjalan, sedangkan Formula E sendiri sama sekali belum berjalan, sehingga tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI.

Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar bagi Anggota DPRD tersebut.

“Ini menjadi pertanyaan saya, apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar,” sambung Gilbert tegas.

Aturan yang dimaksudkan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Baca Juga: Tak jadi di Monas, Wagub DKI Ungkap Alasan Pemindahan Venue Formula E

Dalam Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011, disebutkan bahwa ‘Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas’.

Dalam penjelasan di pasal tersebut, pinjaman jangka pendek yang dimaksud adalah menutup kekurangan arus kas bukan untuk membiayai program baru melainkan untuk pengelolaan kas seperti pembayaran gaji pegawai.

Berdasarkan aturan tersebut, Gilbert kemudian tidak mengetahui dasar atau latar belakang dari peminjaman uang yang dilakukan oleh Anies.

Baca Juga: Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Ke Badan Kehormatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm