Kejaksaan Agung Bersama Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan karena Wajib Pajak Sedia Bayar Tunggakan Pajak Rp 4 M

10 November 2021 13:10 WIB
Gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penyidikan
Gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penyidikan ( Ria FM Solo)

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan sesuai pasal 44 b UUKUP,” ungkap Agung.

Dalam kesempatan tersebut Saepudin menyatakan bahwa tersangka SD telah membayar pokok pajak ditambah denda 3 (tiga) kali jumlah pajak terutang.

Ia menyatakan bahwampenegakan hukum dibidang perpajakan ini harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Perpajakan Resmi Diperluas Guna Mendorong Wajib Pajak Bangkit Kembali Dari Imbas Covid-19

“Tujuannya unutk memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewengan pajak,” pungkasnya.

Saepudin berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyidikan pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm