“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan sesuai pasal 44 b UUKUP,” ungkap Agung.
Dalam kesempatan tersebut Saepudin menyatakan bahwa tersangka SD telah membayar pokok pajak ditambah denda 3 (tiga) kali jumlah pajak terutang.
Ia menyatakan bahwampenegakan hukum dibidang perpajakan ini harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Tujuannya unutk memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewengan pajak,” pungkasnya.
Saepudin berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penyidikan pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.