Kejaksaan Agung Bersama Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan karena Wajib Pajak Sedia Bayar Tunggakan Pajak Rp 4 M

10 November 2021 13:10 WIB
Gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penyidikan
Gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penyidikan ( Ria FM Solo)

Solo, Sonora.ID - Gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penyidikan, pasal 44 b UUKUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja terhadap tersangka dengan inisial SD. 

Tersangka SD telah melakukan pelanggaran pasal, sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 39 ayat (1) huruf a UU KUP yaitu dengan Pajak.

Tersangka telah membayar pokok pajak ditambah denda 3 (tiga) kali jumlah pajak terutang.

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Kejaksaan Agung, melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan di Surakarta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Saepudin dan Fungisonal Penyidik Pajak Sidiq Nurrachmat mewakili Kanwil DJP Jawa Tengah II. 

Baca Juga: Tunggakan Wajib Pajak 1,2 M , Kpp Pratama Cilacap Terbitkan Spmp Untuk Pemblokiran Rekening Bank Sebagai Jaminan

Hadir dari pihak Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Kasubdit T.P Perpajakan dan TTPU Agung Purnomo dan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kepala seksi Penuntutan Ario Wahyu Hapsoro.

Agung Purnomo menyatakan penyidikan akan dihentikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. 

Selain itu, penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak/kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Baca Juga: Pupuk Nasionalisme Generasi Muda Melalui Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II Resmi Bekerjasama Tax Center dengan PTS di Surakarta

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan sesuai pasal 44 b UUKUP,” ungkap Agung.

Dalam kesempatan tersebut Saepudin menyatakan bahwa tersangka SD telah membayar pokok pajak ditambah denda 3 (tiga) kali jumlah pajak terutang.

Ia menyatakan bahwampenegakan hukum dibidang perpajakan ini harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Perpajakan Resmi Diperluas Guna Mendorong Wajib Pajak Bangkit Kembali Dari Imbas Covid-19

“Tujuannya unutk memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewengan pajak,” pungkasnya.

Saepudin berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyidikan pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm