Akibatnya sebagian tubuh korban yang diketahui sebagai guru honor di sekolah dasar, mengalami luka bakar serius dan terpaksa harus dilarikan di rumah sakit Medika Manado untuk penanganan serius.
“Kalau nanti hasil penyelidikannya mengarah ke suami, polisi akan mengadakan gelar perkara, “ kata Sudarsono.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa gayung di Polsek Nuangan, polisi juga terus mengembangkan kasus penyiran air panas, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Baca Juga: Diskrimsus Dorong Sulsel Bebas Korupsi Lewat Aplikasi Pengaduan Tipikor
Sejauh ini polisi baru memeriksa dua orang saksi yakni korban dan anaknya.
“ Anaknya menjadi saksi dan sedang dimintai keterangan bersama korban, “ tutup Sudarsono.
Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 5 huruf a tentang kekerasan di dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.