Manado, Sonora.ID - Seorang ibu rumah tangga di desa Nuangan Satu, kecamatan Nuangan, kabupaten Bolaang Mongondow Timur, diduga disiram air panas oleh suaminya sendiri, karena sang istri mengetahui perselingkuhan suaminya.
Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit Medika Manado, karena sebagian anggota tubuhnya mengalami luka bakar serius, peristiwa tersebut viral di media sosial.
Kejadian dugaan penyiraman air panas yang dilakukan pelaku, Armin Dakotalot terhadap istrinya, Fitria Hilipito, terjadi pada Jumat (5 November 2021) malam.
Dugaan penyiraman air panas terjadi karena dilatar belakangi oleh rasa cemburu sang istri terhadap suaminya yang diketahui selingkuh.
Baca Juga: Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang!
“Keterangan terlapor sering berkelahi masalah kelurga, karena suami selingkuh, cemburu, “ ungkap Kapolsek Nuangan AKP Sudarsono, di Mapolsek Nuangan, di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Selasa (9/11/2021)
Dihadapan polisi pelaku mengaku tidak sengaja menyiram air panas ketubuh sang istri, sebab saat itu pelaku sedang mengisi air panas di galon untuk persedian setiap hari, kemudian tangan pelaku yang saat itu memegang gayunng yang berisi air panas, ditarik boleh istrinya sehingga air yang masih panas tumpa di tubuh korban.
Akibatnya sebagian tubuh korban yang diketahui sebagai guru honor di sekolah dasar, mengalami luka bakar serius dan terpaksa harus dilarikan di rumah sakit Medika Manado untuk penanganan serius.
“Kalau nanti hasil penyelidikannya mengarah ke suami, polisi akan mengadakan gelar perkara, “ kata Sudarsono.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa gayung di Polsek Nuangan, polisi juga terus mengembangkan kasus penyiran air panas, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Baca Juga: Diskrimsus Dorong Sulsel Bebas Korupsi Lewat Aplikasi Pengaduan Tipikor
Sejauh ini polisi baru memeriksa dua orang saksi yakni korban dan anaknya.
“ Anaknya menjadi saksi dan sedang dimintai keterangan bersama korban, “ tutup Sudarsono.
Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 5 huruf a tentang kekerasan di dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.