Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan prosedur yang ada, ia belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.
Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas Negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)
Pelaksanaan blokir dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 3 orang JSPN, dan 2 orang saksi.
JSPN menunjukkan tugas dan mengungkapkan maksud dan tujuan,dan membuat berita acara.
Setelah pelaksanaan pemblokiran tersebut, JSPN kemudian menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita (BASP) atas rekening yang diblokir tersebut.
KPP Pratama Magelang berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemblokiran dan penyitaan rekening penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.