Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Patuh Akan Pajak, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening Penunggakan Pajak Sudah Tepat Dilakukan

10 November 2021 13:50 WIB
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II lakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening penunggak pajak dengan inisial N
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II lakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening penunggak pajak dengan inisial N ( Ria FM Solo)

Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening penunggak pajak dengan inisial N.

Pemblokiran ini dilakukan pada dua bank yang ada di Kota Magelang.

Wajib pajak tersebut mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak Tahun 2020 sebesar Rp 16 M. Total jumlah keseluruhan nilai aset dari rekening yang disita adalah sebesar Rp 2,5 M.

Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto mengatakan kegiatan pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaaan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Kantor Pajak.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bersama Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan karena Wajib Pajak Sedia Bayar Tunggakan Pajak Rp 4 M

"Kegiatan ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pajak bersifat memaksa Kegiatan ini sangat lumrah dilakukan oleh Kantor Pajak, karena DJP mempunyai kewenangan yang diatur oleh undang-undang yang bersifat memaksa,” ungkap Sugiyarto.

"Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek kepada wajib pajak lain yang belum patuh maupun yang memiliki tunggakan pajak, agar nantinya dapat lebih patuh secara sukarela," pungkas Sugiyarto.

Sebelumnya, wajib pajak dengan inisial N telah diberikan tengat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya.

Baca Juga: Tunggakan Wajib Pajak 1,2 M , Kpp Pratama Cilacap Terbitkan Spmp Untuk Pemblokiran Rekening Bank Sebagai Jaminan

Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan prosedur yang ada, ia belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas Negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)

Pelaksanaan blokir dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 3 orang  JSPN, dan 2 orang saksi.

Baca Juga: Pupuk Nasionalisme Generasi Muda Melalui Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II Resmi Bekerjasama Tax Center dengan PTS di Surakarta

JSPN menunjukkan tugas dan mengungkapkan maksud dan tujuan,dan membuat berita acara.

Setelah pelaksanaan pemblokiran tersebut, JSPN kemudian menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita (BASP) atas rekening yang diblokir tersebut.

KPP Pratama Magelang berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemblokiran dan penyitaan rekening penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm