Pekanbaru, Sonora.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau menjadi lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk mengawasi lembaga penyiaran di 12 kabupaten/kota di Riau.
Saat ini, terdapat 108 media penyiaran yang berizin resmi, baik itu televisi dan radio.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Daerah Riau, H. Falzan, S.Si, M.I.Kom, Rabu (9/11/2021).
“KPID memiliki visi yakni untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, adil, dan berkualitas.
Sehat baik dari pengelolaan, adil dalam artian jangan sampai ada penyiaran yang memonopoli dalam hal kepemilikan.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pemilu, KPU Terus Sosialisasikan Rumah Pintar Pemilu di Provinsi Riau
Kita harus menjaga persaingan jangan sampai ada konflik interest dalam hal mengedukasi dan memberi informasi kepada masyarakat di riau,” ujarnya.
Salah satu pengawasan yang dilakukan yakni dengan memantau program dan acara dari televisi dan radio, untuk kemudian ditindaklanjuti jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan penyiaran KPID. Dijelaskan oleh Falzan, bahwa aturan ini terdapat pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program siaran (SPS) yang jika dilanggar, maka sanksi terberat yang diberikan adalah pencabutan izin siaran.
Selain itu melakukan pengawasan, Falzan juga menambahkan bahwa KPID juga memberikan pembinaan dan peningkatan literasi kepada media penyiaran, serta memberikan apresiasi dengan mengadakan KPID Award.
Baca Juga: Festival Pulau Rupat Sebagai Upaya Bangkitkan Geliat Pariwisata Di Provinsi Riau
Kegiatan tahunan yang sempat tertunda di tahun 2020 ini, akan diselenggarakan pada bulan Desember nanti dengan menyediakan beberapa kategori untuk diperlombakan.
“KPID Award 2021 ini tanggalnya masih dirahasiakan, tapi akan diselenggarakan di bulan Desember dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Karena di tahun lalu sempat tidak bisa jalan karena pandemi, dan tahun ini kita laksanakan meski tetap ada batasan-batasan. Ada 16 kategori yang diperlombakan misalnya berita, talkshow, hiburan, program ramah anak, program budaya melayu, program dakwah. Ada juga program khusus seperti Lembaga Penyiaran Peduli Covid yang mana ini berjasa sekali selama pandemi ini,” ujarnya.
Baca Juga: Sentuh Angka 11 Triliun, Kanwil DJP Riau Fokus Kejar Penerimaan di Triwulan IV Tahun 2021
Falzan menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mendorong media penyiaran untuk menyediakan program dan informasi yang tidak hanya menghibur, tapi juga berisikan konten-konten edukatif serta tidak melupakan nilai-nilai budaya lokal.
Ia berharap agar media dapat dengan kreatif mengemas budaya-budaya lokal dengan gaya kekinian sehingga bisa dinikmati masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, H. Asrar, SR, MM. Selaku Komisioner KPI Daerah Riau juga berharap agar media penyiaran bisa memberikan informasi yang benar dan tidak menyebar hoax.
Ia juga menghimbau agar media dapat melakukan verifikasi terhadap berita yang beredar, mengingat media penyiaran menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.