Bayar PBB di Makassar Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Berbagai Platform Digital

10 November 2021 21:45 WIB
Penandatanganan MoU antara Bapenda Makassar dan Bank Sulselbar di Balaikota
Penandatanganan MoU antara Bapenda Makassar dan Bank Sulselbar di Balaikota ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Masyarakat kini semakin mudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hasil kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Sulselbar. Pembayaran dapat dilakukan dimana saja, dengan berbagai platform digital.

Diantaranya gopay, ovo dan sejumlah mini market modern.

"Kami memberikan beberapa wewenang kepada Bank Sulselbar melakukan kerjasama dengan beberapa merchandise dalam pembayaran PBB,"

"Jadi warga bisa membayar dimana saja, seperti Gojek, Grab, Alfamart, Alfamidi dan Indomaret, ucap Firman Pagarra selaku plt kepala Bapenda Makassar.

Baca Juga: Menginspirasi! Ini 7 Kutipan Pidato BTS di Majelis Umum PBB ke-76

Penandatanganan kerjasama atau MoU berlangsung di ruang rapat Balaikota, belum lama ini. Disaksikan langsung oleh Wali kota Makassar, Danny Pomanto.

Dia menjelaskan kerjasama ini sebagai sarana untuk mempermudah dan memperluas jaringan pembayaran pajak bagi warga.

Selain itu, dihadirkan portal wesite PBB Makassa yang bisa diakses masyarakat. Layanan itu dimanfaatkan untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar.

"Jadi warga bisa transaksi dimana saja, tanpa perlu ke kantor Bapenda atau kantor Lurah maupun ke kecamatan, apalagi saat ini warga sudah bisa mengaksesnya lewat Handphone," jelasnya.

Sementara pemimpin Cabang Utama Makassar PT Bank Sulselbar, Muh Daenur Hafsir mengatakan, dengan menggandeng Bapenda Makassar, Bank Sulselbar menjadi agregator. Yakni menghubungkan masyarakat dengan Bapenda melalui merchant yang akan melayani pembayaran pajak.

“Tentunya ini dalam rangka kenyamanan pembayaran PBB masyarakat. Jadi, pajak-pajak yang dikumpulkan Bapenda Makassar dilakukan melalui sarana digitalisasi perbankan,” jelas Daenur Hafsir.

Digitalisasi melalui mobile banking sebenarnya sudah lama dilakukan. Namun, kali ini lebih memperluas jangkauan dengan memakai jasa vendor.

Baca Juga: Disambut Antusias, 300 Warga Ajukan Relaksasi Pajak PBB di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm