Sonora.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring. Dahulu sebelum adanya pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline saja dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.
Karena perkembangan zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa kamu lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi.
Namun seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis online, yang semakin meningkat di tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga membuat korban merasa berat dalam melakukan cicilan.
Baca Juga: 7 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal: Waspada Algoritma Canggih Pinjol Ilegal!
Oleh sebab itu, banyak korban pinjaman online ilegal yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit hutang. Hal tersebut dikarenakan mayoritas nasabah pinjaman online adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Yuk kenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya ke OJK selengkapnya berikut ini!
Agar kamu tidak tertipu dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK, inilah beberapa ciri-ciri yang harus dicermati.
1. Merahasiakan Identitas Perusahaan
Pinjaman online yang ilegal biasanya menyembunyikan identitas mereka dengan tujuan menyulitkan pihak berwajib menyelidiki mereka saat ada laporan dari masyarakat. Sehingga alamat kantor, nomor telepon, dan lain sebagainya adalah fiktif dan tidak dapat diakses publik dengan bebas.
Baca Juga: Bulan Fintech Nasional Ajang Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat
2. Pencairan Dana Terlalu Mudah
Pinjaman online sangat membantu nasabah dalam keadaan darurat dan membutuhkan dana karena proses pencariannya yang cepat. Namun jika prosesnya terlalu mudah, kamu harus curiga. Misalnya, jika kamu mengajukan dana puluhan juta dan diproses dalam waktu 15 sampai 30 menit, tentu hal ini sangat mencurigakan
Meski pinjaman online dapat diakses dengan mudah, namun tetap harus menjalankan prosedur pinjaman umum seperti mengecek data pribadi nasabah secara detail yang umumnya membutuhkan waktu beberapa hari.
Baca Juga: AFTECH Akan Luncurkan Situs cekfintech.id untuk Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal
3. Bunga Terlalu Tinggi
Kemudahan proses pencairan biasanya dibarengi dengan nominal bunga yang sangat tinggi. Meski OJK tidak menetapkan jumlah resmi bunga untuk fintech, namun ada prinsip perlindungan konsumen yang telah disepakati bersama. Jika nasabah menemukan bunga tinggi yang jumlahnya tidak masuk akal, maka pinjaman online tersebut harus diperiksan lebih lanjut.
Pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasan OJK menerapkan prinsip seperti penagihan baru boleh dilakukan setelah 90 hari masa pinjaman dan biaya keseluruhan termasuk bunga tidak boleh melebihi 100% nila pokok pinjaman.
OJK menghimbau masyarakat untuk melaporkan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Inilah cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK bagi masyarakat yang ingin membuat laporan.
Baca Juga: OJK: Bulan Fintech Nasional, Momentum Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital
Lapor Melalui Internet
Kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke laman resmi yang disediakan pemerintah di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan. Pada laman tersebut, masyarakat dapat membuat laporan selama 24 jam penuh dan akan mendapatkan tanggapan langsung dari Layanan Keuangan Digital (LKD).
Kamu bisa melaporkannya melalui internet sangat mudah dan cepat karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja, terutama masyarakat yang ada di luar Jakarta.
Menghubungi Nomor Telepon OJK
Selain mengirim laporan secara online, kamu juga bisa menghubungi nomor telepon OJK. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah 021-1500665. Dengan cara ini nasabah yang merasa tertipu atau menemukan kejanggalan pada pinjaman online dapat melaporkan langsung pada OJK untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Sediakan 800 Dosis, SRO Pasar Modal & OJK Gelar Vaksinasi di Banjarmasin
Melapor Pada Lembaga Bantuan Hukum
Selain cara-cara diatas, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal adalah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH Jakarta membuka pos pengaduan pinjaman online resmi yang bisa diakses di alamat www.bantuanhukum.or.id.
Dikutip dari laman simulasikredit, keberadaan LBH sangat bermanfaat untuk masyarakat, terbukti dengan adanya 283 laporan terkait pinjaman online dalam kurun waktu mulai tahun 2016 hingga November 2018.
Itulah ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya. Yuk, simak tips selengkapnya di kanal siniar (podcast) Cuan - Cari Untung Bareng Teman, di episode “Kenali Fintech, Lawan Pinjaman Online Ilegal” Persembahan Motion FM di Spotify atau klik link disini.
Baca Juga: Kinerja Sektor Keuangan Jawa Barat Stabil dan Positif