Pekanbaru, Sonora.ID - Sebanyak 20,1 miliar barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai beberapa tahun terakhir, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru.
Barang tersebut berupa smartphone, komputer tanpa izin dan registrasi, barang dari Pos Indonesia yang dilaporkan seperti obat-obatan, alat kesehatan, dan alat kecantikan tanpa izin.
"Tindakan pemusnahan barang milik negara hari ini telah melalui proses keputusan Menkeu melalui DJKN, serta KPKNL yaitu mulai tahapan pengawasan, penindakan, melengkapi administrasi, sampai pada proses putusan yang menetapkan BMN ini diperuntukkan untuk dimusnahkan" ujar Kepala Bea dan Cukai Pekanbaru Prijo Andono Disela pemusnahan di Gudang Pasar Bawah BC Pekanbaru (11/11).
Baca Juga: Melihat Upaya Mahasiswa Pekanbaru dalam Mengembangkan UMKM Setempat
Ia menambahkan pemusnahan barang milik negara ini dimulai dari pengawasan barang impor serta peredaran barang kepabeanan di dalam negeri.
Dia mencontohkan pemusnahan minuman keras yang bisa merugikan bila beredar secara luas dan dikonsumsi oleh remaja di bawah umur.
Serta rokok ilegal yang dari hasil pengawasan diketahui tidak memiliki izin kepabeanan saat masuk ke Indonesia, serta tidak menggunakan cukai resmi.
Data Bea Cukai Pekanbaru mencatat barang yang dimusnahkan kali ini antara lain rokok ilegal hasil pengawasan dan penindakan sejak 2016 hingga 2021 atau selama 6 tahun terakhir, yang tidak dilekati pita cukai atau dipasang pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Prioritaskan Lansia, Bus Vaksin Keliling Kembali Menggesa Percepatan Vaksin di Pekanbaru