Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 15,02 juta batang, dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp11,49 miliar.
Kemudian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan sejak 2017 hingga 2020 yang tidak dilengkapi pita cukai, dan dipasang pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya.
Jumlah minuman beralkohol yang ditindak mencapai 1.314,88 liter, serta dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,06 miliar. Selanjutnya pemusnahan gadget atau alat dan perangkat teknologi dengan masa penindakan sejak 2017 hingga 2021, berupa handphone berbagai merek termasuk Iphone dengan jumlah 1.824 unit.
Selain itu juga ada tablet sebanyak 62 unit, serta barang elektronik seperti komputer dan perangkat pendukungnya sebanyak 3.489 unit.
Baca Juga: Terdampak, Begini Geliat Otomotif di Masa Pandemi di Kota Pekanbaru
Potensi kerugian negara dari barang kelompok ini mencapai Rp6,45 miliar. Terakhir yaitu pemusnahan barang kiriman dari Pos Indonesia masa penindakan 2018 hingga 2021 dengan jumlah barang sebanyak 4.929 unit dan 1.602 paket. Potensi kerugian negara dari kegiatan ini mencapai Rp1,08 miliar.
"Barang kiriman pos ini adalah barang yang diimpor melalui PT Pos Indonesia (Persero), namun tidak diselesaikan oleh pemiliknya karena tidak dapat memenuhi perizinan dari instansi teknis terkait, kemudian barang yang ditolak penerimanya, alamat penerima tidak jelas, hingga barang yang sudah melebihi batas waktu 30 hari sejak ditimbun di kantor Pos," tutupnya.