Sonora.ID - Beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia sudah mulai melek dengan perekonomian, investasi, saham, dan berbagai alat mata uang lainnya yang memang dianggap mampu untuk menjadi investasi di kemudian hari.
Salah satunya adalah penggunaan kripto atau cryptocurrency yang dinyatakan sebagai mata uang dan bernilai tinggi.
Terkait dengan kripto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara sah telah mengeluarkan keputusan bahwa mata uang yang satu ini tidak sah untuk diperdagangkan di Indonesia, hal ini tercantum dalam fatwa resmi yang dikeluarkan oleh MUI.
Baca Juga: Fatwa Haram untuk Uang Kripto, Begini Penjelasannya!
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh yang menyatakan bahwa berdasarkan musyawarah, kripto sudah ditetapkan dalam sebagai mata uang yang hukumnya haram.
“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan, ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ungkapnya menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, dikutip dari Kompas.TV, pihaknya juga menegaskan bahwa kripto bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Tercantum dalam fatwa tersebut, uang kripto haram karena bersifat gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Untuk Menghindari Kerugian Berinvestasi Kripto
“Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dan Peraturan Bank Indonesia Nomot 17 tahun 2015,” sambung KH Asrorun Niam Sholeh.
Hal ini bukan pertama kalinya mencuat dan menjadi pemberitaan.
Pasalnya, sebelumnya NU Jatim telah mengeluarkan fatwa yang juga menyebutkan bahwa kripto adalah haram, terkait dengan penggunaan uang kripto tersebut dan beberapa alasan yang mendasari fatwa tersebut.
Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan menyatakan bahwa alasan utamnya adalah tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.
“Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana,” tegasnya.
Baca Juga: MUI Sulsel Nyatakan Beri Uang Pengemis adalah Haram