Tarif Angkot atau Pete-Pete Naik Sebelum Penetapan, Dishub Makassar: Rasional

12 November 2021 16:40 WIB
Iman Hud, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar
Iman Hud, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar ( Sonora.ID)

Langkah yang bakal diambil dengan menggelar rapat dengan mengundang sejumlah stakeholder terkait. Mulai pihak organda, perwakilan warga seperti MTI dan lainnya.

"Kami akan segera rapat membahas persoalan ini untuk secepatnya menentukan tarif resmi dan keluarkan SK wali kota-nya," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ihsan Ramli mengatakan, seharusnya pete-pete tidak menaikkan tarifnya sepihak sebelum ada SK dari pemerintah.

Untuk menaikkan tarif, lanjut Ihsan, ada beberapa indikator yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Bayar PBB di Makassar Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Berbagai Platform Digital

"Ada tata cara perhitungannya berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian perhubungan. Itu yang dipedomani. Tidak asal dinaikkan saja," kata Ihsan.

Komponen yang jadi indikator diantaranya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang paling terasa kenaikannya.

"Kalau itu goyang, biasanya tarif angkutan juga ikut goyang. Kalau dia naik, mungkin naik juga hitungannya," tambahnya.

Selain itu, harus mempertimbangkan kemampuan membayar dari masyarakat atau penumpang. Termasuk mempertimbangkan keinginan atau kemauan berapa besar yang bisa dibayar. Termasuk juga harus mempertimbangkan load factor minimal dari angkutan agar biasa operasional mereka bisa tertutupi dengan baik dan tidak mengalami kerugian.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Wakil Wali Kota Makassar Ajak Teladani Perjuangan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm