Husai menambahkan, pihaknya menilai pemerintah sengaja membuat regulasi di masa pandemi Covid-19, di saat masyarakat sedang fokus berjuang untuk keluar dari situasi yang mengancam keselamatan.
Kewenangan pemerintah pusat yang kini mengambil fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tingkat provinsi justru berdampak besar bagi lingkungan.
"Apa daerah kita hanya menikmati bencana dari pemerintah pusat?" ucapnya lagi dalam orasi yang juga dihadiri Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK.
Untuk itu, pihaknya mendesak DPRD, DPD dan pemerintah daerah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terkait UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, agar kewenangan dikembalikan kepada pemerintah daerah, seperti halnya yang dilakukan provinsi lain.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK mengungkapkan dirinya juga merasakan hal yang sama. Ia menilai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan menyusut signifikan pasca kewenangan dialihkan
Ia menegaskan bahwa usulan dan aspirasi dari LSM KAKI Kalimantan Selatan yang disampaikan pada hari ini akan menjadi dasar untuk pembicaraan di tingkat pusat.
"Apa yang disampaikan tadi kami saya setuju," tegasnya.
Baca Juga: Mestinya Pasar Terapung Sudah Buka, Nyatanya Disbudpar Tak Siap