Walikota Bandung saat meresmikan KTR di kawasan jl. Braga Bandung, Senin (15/11/2021) (
Indra Gunawan/Sonora Bandung)
Lebih lanjut Oded menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan memperbanyak KTR di beberapa titik lainnya di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.
"Saya juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Namun setelah menyadari bahaya merokok, saya berhenti total. Untuk diketahui juga, penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," tegas Oded.
Terkait HKN, Oded pun bersyukur, pandemi Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali. Terlihat dari vaksinasi yang sudah 96 persen dosis pertama dan 81 persen dosis kedua, serta Bed Occupancy Rate (BOR) 6 persen.
"Mudah-mudahan terus terkendali, meski pun sudah dibuka beberapa kegiatan ekonomi sosial masyarajat, saya tetap minta warga jaga terus protkesnya, yang penting tetap memakai masker." Ucapnya.
Sementara itu ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, dr Ahyani Raksanagara memaparkan, bahwa peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.