Wali Kota Makassar Lelang 24 Jabatan Pimpinan OPD, Minat? Ini Selengkapnya

15 November 2021 17:25 WIB
Danny Pomanto (tengah), Wali Kota Makassar
Danny Pomanto (tengah), Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah membuka pendaftaran lelang jabatan untuk pengisian 24 jabatan eselon dua atau pimpinan OPD.

Hal ini sesuai pengumuman panitia seleksi nomor 02/PANSEL/-JPTP/XI/2021 tentang seleksi terbuka pimpinan tinggi pratama.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memastikan prosesnya digelar secara terbuka. Siapa pun dan dari daerah mana saja boleh mengikuti jika memenuhi syarat.

"Pokok nya siapa pun mau masuk sesuai persyaratan silahkan, kriterianya sudah jelas," ujarnya saat ditemui, Senin (15/11/2021).

Sementara panitia seleksi, I Dewa Gede Widya Darma menjelaskan pendaftaran berlangsung selama lima hari. Tepatnya, dibuka hari ini pada 15 sampai 19 November 2021.

Namun, bisa saja diperpanjang tiga hari jika jumlah pendaftar belum memenuhi batas minimal dari masing-masing jabatan.

"Itu selama lima hari kerja (pendaftaran), kalau tidak memenuhi persyaratan jumlah bisa diperpanjang 3 hari kerja," jelas Dewa yang juga menjabat sekretaris BKPSDM Kota Makassar.

Baca Juga: Irjen Merdisyam Wujudkan Impian AKP Baharuddin Peroleh Kaki Palsu

Dalam pengumuman resmi yang diterima, terdapat 24 jabatan yang dilelang. Dalam kelompok keuangan atau teknis diataranya kepala inspektorat, Bapenda, BPKAD, Bappeda, kepala dinas PU dan DPM PTSP.

Selanjutnya kelompok administrasi dan pelayanan, diantaranya kepala dinas kebudayaan, disdukcapil, dinas kesehatan, dinas ketahanan pangan, diskominfo dan dinas pariwisata.

Dilanjutkan kepala damkar, dp3a, dispora, dinas penataan ruang, dinas pendidikan, disdag, dinas pertanahan dan dinas perumahan.

Selain itu, kepala Satpol PP, dinas sosial, dinas pengendalian penduduk dan KB dan sekwan DPRD.

Adapun 14 poin persyaratan, beberapa diantaranya usia maksimal 56 tahun, pangkat atau golongam 4a dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.

Kemudian mendapat persetujuan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang serta memiliki rekam jejak integritas dan moralitas yang baik.

Baca Juga: Kantor Imigrasi di Sulsel Layani Pemohon Paspor untuk Jamaah Umroh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm