Misalnya pada Dispora yang tidak bisa memungut fasilitas olahraga dan masyarakat tidak bisa bayar. Demikian juga dengan Disbudpar yang tak ada kegiatan hiburan.
"Yah dari pada masyarakat tidak bisa bayar yah digratiskan saja," cetusnya.
Lantas, apakah ada sanksi bagi SKPD yang tidak bisa mencapai target PAD?
Terkait hal itu, Arifin menegaskan, apabila alasannya tidak cukup maka bisa saja dievaluasi dan diberikan tindakan sesuai apa yang dihasilkan.
"Nanti kita evaluasi, kalau memang alasannya tidak bisa diterima," tutupnya.
Terpisah, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menerangkan, dari 12 unit kerja di Pemko Banjarmasin, hanya ada beberapa SKPD yang menunjukan pencapaian PAD yang memuaskan.
Salah satu contohnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang telah mencapai 82 persen dari target sekitar Rp 15 M.
Kemudian pencapain PAD terbaik kedua ada pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin yang telah berhasil mencapai 75 persen dari target Rp 8,3 M.
Selanjutnya disusul Bakeuda yang mencapai 70 persen dari target Rp 1,5 triliun.
Baca Juga: Unik dan Kreatif, Sasirangan Khas Kalsel Berpotensi Go Internasional