Makassar, Sonora.ID - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin di ruang sidang Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/11/21).
Dokumen surat tuntutan Nurdin Abdullah yang dibacakan JPU KPK setebal 780 halaman.
Di dalamnya meliputi rangkuman fakta berdasarkan keterangan 75 orang saksi di persidangan yang bergulir sejak Juli 2021.
Menurut JPU KPK Zainal Abidin, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor. Termasuk dari terpidana Agung Sucipto. Uang dari kontraktor, kata Zainal, digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional Nurdin Abdullah.
"Dari Agung Sucipto, Nurdin Abdullah terbukti menerima 150 ribu dolar Singapura untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada Bulukumba tahun lalu. Agung juga menjadi donatur Nurdin Abdullah saat maju di Pemilihan Gubernur Sulsel," ujar Zainal Abidin.
Baca Juga: Sari Pudjiastuti Terima Uang Operasional NA dari Kontraktor Pakai Kode 'Tiket'
Selain Agung Sucipto, kontraktor lain sebelumnya mengaku telah menyetor uang miliaran rupiah demi mendapat proyek di Pemprov Sulsel. Seperti Harry Syamsuddin yang memberikan Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek.
Tak hanya suap, Nurdin Abdullah juga secara sadar menerima gratifikasi. Diketahui, beberapa kontraktor diantaranya Haji Momo, memberikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Abdullah. Adapula nama Ferry Tanriady, serta kontraktor lainnya.
Aset Disita, Hak Politik Dicabut
JPU Zainal Abidin menuturkan, selain tuntutan penjara dan denda, Nurdin Abdullah juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih.
"Uang pengganti itu diakumulasikan dari 7 miliar lebih yang diterima ditambah 250 ribu dolar Singapura dikurangi dari hasil sitaan KPK," kata Zainal Abidin.
Adapun hasil sitaan tersebut yaitu dua unit jetski, dua mesin kapal speed boat, tanah di Pucak Maros, serta uang tunai yang disimpan di Rumah Jabatan Gubernur.
Zainal menyebut, khusus masjid yang terlanjur dibangun di Pucak, tetap akan disita. Namun nantinya akan diserahkan kepada masyarakat setempat.
"Tujuan kita selain mempidanakan pelaku, juga kita ingin mengembalikan aset (recovery aset). Jadi masjid di Pucak itu kita sita dan akan dikembalikan kepada masyarakat. karena kan bisa digunakan masyarakat di sana untuk shalat, kita lihat asas manfaat. Mudah-mudahan dimanfaatkan untuk sosial bukan hanya kalangan tertentu saja," tutur Zainal.
Tak sampai di situ, hak politik Nurdin Abdullah juga akan dicabut. Dengan demikian, Nurdin Abdullah tidak bisa dipilih dalam jabatan publik apapun selama 5 tahun.
Baca Juga: Wali Kota Bubarkan Sejumlah BUMD Jadi Perseroda, Ini Tujuannya