"OTT ini tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh JPU. Karena dua pelaku yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto bersepakat bertemu melakukan transaksi haram. Sementara Nurdin Abdullah tidak tahu menahu," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dijerat dua pasal sekaligus karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Pertama yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Saksi Ini Ungkap Dapat 2 Proyek Penunjukan Langsung dari Edy Rahmat