Tuntutan JPU Disebut Terlalu Berat, Pengacara NA Siapkan Materi Pledoi

16 November 2021 11:20 WIB
Pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Makassar
Pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Makassar ( Sonora.id)

"OTT ini tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh JPU. Karena dua pelaku yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto bersepakat bertemu melakukan transaksi haram. Sementara Nurdin Abdullah tidak tahu menahu," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dijerat dua pasal sekaligus karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Pertama yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Saksi Ini Ungkap Dapat 2 Proyek Penunjukan Langsung dari Edy Rahmat

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm