Tuntutan JPU Disebut Terlalu Berat, Pengacara NA Siapkan Materi Pledoi

16 November 2021 11:20 WIB
Pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Makassar
Pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Makassar ( Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Tim Pengacara terdakwa Nurdin Abdullah (NA) segera menyiapkan materi pembelaan pada sidang yang akan digelar 23 November 2021.

Menurut Pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, tuntutan penjara 6 tahun oleh JPU KPK untuk kliennya terlalu berat.

Pihaknya tetap bersikukuh, kliennya belum sepenuhnya terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh JPU KPK selama ini.

"Sesuai dengan fakta yang kita lihat selama persidangan ini. Tuntutan 6 tahun penjara ini menurut kacamata kami memang terlalu berat. Dari fakta persidangan pun kami berkeyakinan bahwa bukti yang ada dalam persidangan ini tidak kuat untuk menempatkan Pak Nurdin Abdullah sebagai terdakwa atau terpidana nantinya," ujar Irwan Irawan kepada awak media di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Lanjut Irwan, dalam pledoi nanti, pihaknya akan menyampaikan seluruh fakta yang dikumpulkan tim kuasa hukum. Termasuk adanya fatwa MUI terkait hibah lahan untuk pembangunan masjid serta prosedur operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai keliru.

Baca Juga: Dinilai Kooperatif dan Jujur, Edy Rahmat Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

"OTT ini tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh JPU. Karena dua pelaku yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto bersepakat bertemu melakukan transaksi haram. Sementara Nurdin Abdullah tidak tahu menahu," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dijerat dua pasal sekaligus karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Pertama yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Saksi Ini Ungkap Dapat 2 Proyek Penunjukan Langsung dari Edy Rahmat

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm