Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup tahun ini merevitalisasi program penilaian Adipura dengan memasukkan poin RTH. Sehingga, ada target yang harus dicapai setiap pemerintah daerah mengenai cakupan RTH di wilayahnya masing-masing.
"Setiap Kabupaten/Kota harus punya baseline data, berapa RTH yang ada berdasarkan ketentuan, kemudian yang eksisting, berapa target yang harus dicapai," jelasnya.
Keberadaan RTH, kata Firna, tak boleh dipandang sebelah mata. Banyak manfaat yang dapat dirasakan dari hadirnya RTH di lingkungan kita. Selain sebagai penyerap air, RTH juga berfungsi sebagai penyuplai oksigen serta meminimalisir polusi. Tak hanya itu, beberapa literatur hasil penelitian mengatakan, kehadiran RTH dapat mempengaruhi perilaku masyarakat.
"Angka kekerasan atau tawuran masyarakat menurun secara kuantitatif karena terdapat RTH di lingkungannya. Jadi RTH ini bisa menjadi tempat bersosialisasi antar masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Dinilai Kooperatif dan Jujur, Edy Rahmat Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara