Sedangkan pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, alias menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi.
Yani pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.
"Pengawasan dan pengendaliannya di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat sedangkan untuk Penegakan hukumnya mengandalkan Tim Saber Pungli," jelasnya.
Oleh karena itu, Ia menekankan, iuran yang disebarkan oleh Panitia HKN tersebut diharapkannya mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
"Kami meminta atensi kepada Wali Kota Banjarmasin untuk memitigasi risiko fraud ini," ucapnya.
Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku tidak mengetahui tentang adanya pengumpulan iuran dana yang dilakukan panitia HKN.
"Saya tidak pernah mendengar hal itu. Mungkin Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) saja yang bisa menjelaskan hal tersebut," bebernya.
"Saya belum mendengar klasifikasinya dari Kadinkes. Sesuai aturannya kalau Dinas yang meminta itu tidak diperbolehkan. Tapi katanya bukan dinas yang meminta, melainkan panitia," tuntasnya.
Baca Juga: Tiga SKPD Pemko Banjarmasin 'Nihil' PAD, Potensinya Capai Milyaran