Iuran 'Aneh' HKN di Banjarmasin, Mestinya Jadi Atensi Wali Kota

16 November 2021 17:10 WIB
Saat peringatan puncak HKN di panggung siring depan Balai Kota
Saat peringatan puncak HKN di panggung siring depan Balai Kota ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Iuran yang dipungut panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin beberapa waktu lalu, turut disoroti oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan.

Terlebih, surat edaran iuran ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Machli Riyadi, namun ternyata tidak diketahui oleh Wali Kota Banjarmasin.

"Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang," kata Rudy Maharani Harahap, Kepala BPKP Perwakilan Kalsel, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/11).

"Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan Kewajiban hukum agama. Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah. Hukum adat atau adat kebiasaan, dan Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi," sambungnya lagi.

Ia menjelaskan, pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dapat dipertanggungjawabkan secara benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif, dapat dilakukan Kementerian Sosial RI sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Ingin Tetapkan Siaga Darurat Banjir, Tiga Aspek Pengaruhi Banjarmasin

Sedangkan pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, alias menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi.

Yani pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.

"Pengawasan dan pengendaliannya di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat sedangkan untuk Penegakan hukumnya mengandalkan Tim Saber Pungli," jelasnya.

Oleh karena itu, Ia menekankan, iuran yang disebarkan oleh Panitia HKN tersebut diharapkannya mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

"Kami meminta atensi kepada Wali Kota Banjarmasin untuk memitigasi risiko fraud ini," ucapnya.

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku tidak mengetahui tentang adanya pengumpulan iuran dana yang dilakukan panitia HKN.

"Saya tidak pernah mendengar hal itu. Mungkin Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) saja yang bisa menjelaskan hal tersebut," bebernya.

"Saya belum mendengar klasifikasinya dari Kadinkes. Sesuai aturannya kalau Dinas yang meminta itu tidak diperbolehkan. Tapi katanya bukan dinas yang meminta, melainkan panitia," tuntasnya.

Baca Juga: Tiga SKPD Pemko Banjarmasin 'Nihil' PAD, Potensinya Capai Milyaran

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Iuran yang dipungut panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 2021 di Banjarmasin beberapa waktu lalu, turut disoroti oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan.