Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari Melakukan Penyitaan Atas Aset Wajib Pajak

17 November 2021 11:25 WIB
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari hari ini, 17 November 2021, melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari hari ini, 17 November 2021, melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak ( Koleksi pribadi)

Yogyakarta, Sonora.ID - Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak Tahun 2021.

Salah satunya dengan tindakan penagihan aktif. Kegiatan penagihan aktif dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP DIY.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi Wajib Pajak.  

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari hari ini, 17 November 2021, melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial S. Aset Wajib Pajak S yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Wonosari berupa 3 (tiga) aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi D.I. Yogyakarta.
 
Wajib Pajak S memiliki utang pajak sebesar Rp. 9,485 milyar sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016.
 
Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut.
 
Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.
 
Barang yang dapat disita adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan penanggung pajak serta nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak. 
 
Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak sekaligus untuk mengamankan penerimaan pajak Tahun 2021.
 
Sebagai penutup, tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm